Kenapa Anda Perlu Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi?
Why?
Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Landasan Hukum
Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.
Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.