Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja merupakan perizinan berusaha sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021. Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi merupakan bukti kompetensi seseorang sesuai klasifikasi tenaga kerja konstruksi. SKK Konstruksi terdiri dari kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli.​

SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI

Berikut adalah informasi Biaya, Skema Sertifikasi dan Tempat Uji Kompetensi di
LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

Biaya

Biaya proses pengajuan Sertifikat Kompetensi Kerja

LIHAT HARGA

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi

LIHAT SKEMA

Tempat Uji Kompetensi

Tempat Uji Kompetensi di LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

LIHAT TUK

Kenapa Anda Perlu Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi?

Why?

Sertifikat Kompetensi Kerja yang selanjutnya disebut SKK Konstruksi adalah sertifikat tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi yang diperoleh melalui proses sertifikasi dan uji kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Landasan Hukum

Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di perusahaan jasa konstruksi baik konsultan atau kontraktor harus memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan kualifikasi operator, teknisi/analis atau tenaga ahli yang bekerja sebagai perencana, pelaksana atau pengawas pekerjaan pada proyek konstruksi.
Hal ini sesuai peraturan yang berlaku sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi terhadap tenaga kerja konstruksi yang tidak bersertifikat, sanksi terhadap pengguna dan atau penyedia jasa yang tidak mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi kerja.

SKK Konstruksi

Tenaga kerja yang ditetapkan sebagai PJTBU dan PJSKBU merupakan tenaga tetap badan usaha yang tidak boleh merangkap jabatan pada badan usaha lain 

Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi setiap badan usaha harus memiliki Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha Usaha (PJTBU) dan Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU) sesuai Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
Tenaga kerja yang dapat ditetapkan PJTBU dan PJSKBU harus memiliki SKK Konstruksi. Berdasarkan peraturan tersebut SKK Konstruksi merupakan persyaratan utama dalam proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Oleh karena itu setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia baik sebagai Konsultan atau Kontraktor harus memiliki persyaratan tenaga kerja yang memenuhi standar kompetensi dan dibuktikan dengan kepemilikan SKK Konstruksi.

Cara mendapatkan SKK Konstruksi

​SKK Konstruksi berlaku selama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang dan dilakukan perubahan. Perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis

Cara mendapatkan SKK

Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;

1. Uji tulis;
2. Uji praktik atau observasi
3. lapangan dan/atau Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;

1. Permohonan baru
2. Perpanjangan dan atau
3. Kenaikan Jenjang

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja? Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut;

Kualifikasi Operator

Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis

Paling banyak 6 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli

Palling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda