Formulir Penyampaian Keluhan

Penanganan Keluhan

Sistem keluhan ini merupakan sarana pernyataan ketidakpuasan/keluhan selain banding Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi, Calon Peserta Uji Kompetensi, atau organisasi terhadap LPS PERTAKONAS berkaitan dengan hal-hal yang tidak diharapkan dari kegiatan LSP PERTAKONAS, atau pemegang sertifikat yang dikeluarkan LSP PERTAKONAS. Prosedur Penanganan Keluhan adalah sebagai berikut :

  1. Menerima keluhan yang disampaikan pelanggan melalui kanal Website, Contact Service dan Alamat email LSP PERTAKONAS.
  2. Mengidentifikasi keluhan yang disampaikan pelanggan.
  3. Menindaklanjuti keluhan sesuai dengan jenis keluhan.
  4. Menanggapi keluhan menggunakan media yang sesuai.
  5. Mengklarifikasi keluhan pelanggan.
  6. Melakukan evaluasi hasil keluhan pelanggan.