Formulir Penyampaian Keluhan
Penanganan Keluhan
Sistem keluhan ini merupakan sarana pernyataan ketidakpuasan/keluhan selain banding Uji Kompetensi bagi Peserta Uji Kompetensi, Calon Peserta Uji Kompetensi, atau organisasi terhadap LPS PERTAKONAS berkaitan dengan hal-hal yang tidak diharapkan dari kegiatan LSP PERTAKONAS, atau pemegang sertifikat yang dikeluarkan LSP PERTAKONAS. Prosedur Penanganan Keluhan adalah sebagai berikut :
- Menerima keluhan yang disampaikan pelanggan melalui kanal Website, Contact Service dan Alamat email LSP PERTAKONAS.
- Mengidentifikasi keluhan yang disampaikan pelanggan.
- Menindaklanjuti keluhan sesuai dengan jenis keluhan.
- Menanggapi keluhan menggunakan media yang sesuai.
- Mengklarifikasi keluhan pelanggan.
- Melakukan evaluasi hasil keluhan pelanggan.