Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
  4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 328);
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2020 tentang Lisensi LSBU Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 329);
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 266);
  7. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha;
  8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, Dan Asosiasi terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi TerLisensi LSBU;
  9. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  10. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 410/KPTS/M/2021 tentang Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024;
  11. Keputusan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 07/KPTS/LPJK/II/2021 tentang Koordinator Bidang Pembagian Tugas dan Fungsi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode 2021-2024.
Tentang Sertifikat Kompetensi Kerja

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai
dengan habis masa berlakunya. SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Uji Kompetensi SKK Konstruksi

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

Prosedur Pelayanan

Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha

Persyaratan

Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.

Masa Berlaku

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan

Masa Perpanjang

SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

Diagram Proses

Langkah Pengajuan

1. Pemohon yang akan mengajukan Permohonan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi dapat melakukan pengisian data pada Aplikasi Portal Perizinan.
2. Untuk Pengajuan SKK Konstruksi saat ini tidak terintegrasi dengan OSS, ini dikarenakan pengajuan SKK menggunakan NIK dan Jabatan Kerja sebagai pengidentifikasi masing masing pengajuan, sedangkan pada OSS untuk pengajuan menggunakan KBLI dan menggunakan NIB sebagai pengidentifikasi masing masing pengajuan.
3. Hal lain yang membuat Permohonan SKK Konstruksi terpisah dari OSS adalah sifat pengajuannya, dimana pengajuan Permohonan SKK Konstruksi dilakukan oleh Perorangan, bukan Perusahaan.
4. Mekanisme umum pada pengajuan Permohonan SKK Konstruksi adalah pemohon diminta untuk melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi Portal Perizinan, hal ini dibutuhkan untuk melengkapi kebutuhan yang diperlukan oleh aplikasi Portal Perizinan seperti Aktivasi User dan Pengisian Informasi Lainnya. Setelah pemohon melengkapi kebutuhan yang diperlukan, pemohon dapat melakukan login ke Portal Aplikasi Perizinan dan mengajukan permohonan penerbitan SKK berdasarkan Jabatan Kerja yang Dipilih.