Formulir Pengajuan Banding

Prosedur Penanganan Banding

1. Pengajuan Permohonan Banding
·Banding harus diajukan secara tertulis menggunakan formulir FR.AK.04 paling lambat 1×24 jam setelah keputusan hasil asesmen.
·Pengajuan dapat dilakukan melalui Website atau Sistem Aplikasi KIAT.

2.Pemeriksaan Administrasi
·LSP akan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan.
·Jika dokumen belum lengkap, pemohon akan diminta melengkapinya.
·Permohonan yang sudah lengkap akan didisposisikan kepada Manajer Sertifikasi untuk ditindaklanjuti.
·Investigasi dilakukan oleh petugas yang ditugaskan secara resmi oleh LSP.

3.Rapat Pleno Banding
·Rapat pleno melibatkan Komite Banding untuk mengevaluasi bukti, dokumen pendukung, dan proses asesmen sebelumnya.

4.Keputusan Akhir
·Keputusan banding akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon, termasuk tindak lanjut yang dilakukan.
·Jika banding diterima, asesmen ulang akan dilakukan oleh asesor independen untuk memastikan objektivitas