🌍 Wujudkan pengelolaan lingkungan gedung yang sehat, efisien, dan berkelanjutan!
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) merupakan pengakuan resmi atas keterampilan tenaga kerja konstruksi yang diterbitkan oleh BNSP berdasarkan SKKNI.
Dengan memiliki SKK Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung – Jenjang 6, Anda berkompeten dalam mengelola aspek lingkungan, kebersihan, kesehatan, efisiensi energi, serta keselamatan bangunan gedung sesuai standar teknis.
Manfaat SKK Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
-
Bagi tenaga kerja: meningkatkan pengakuan kompetensi di bidang pengelolaan lingkungan bangunan.
-
Bagi perusahaan/pengelola gedung: jaminan profesionalisme dalam menjaga kualitas lingkungan kerja dan hunian.
-
Bagi masyarakat & pengguna gedung: terciptanya bangunan yang sehat, nyaman, dan ramah lingkungan.
-
Bagi pemerintah: mendukung implementasi standar nasional pengelolaan bangunan berkelanjutan.
📌 Informasi Skema Sertifikasi
-
Skema: Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung
-
Jenjang: 6
-
Biaya: Rp 1.000.000,-
-
SKKNI: SKKNI 2015-046
-
Ketentuan Pendidikan:
-
Teknik Sipil
-
Teknik Lingkungan
-
Teknik Penyehatan
-
Teknik Mesin
-
Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan
-
Dasar Hukum SKK Konstruksi
📜 Berdasarkan Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 sebagai perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 mengenai Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Uji Kompetensi SKK – Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung – Jenjang 6
Dilaksanakan oleh LSP terakreditasi BNSP, dengan metode asesmen berbasis SKKNI 2015-046 untuk menjamin keabsahan pengakuan keahlian.
Masa Berlaku & Perpanjangan
-
⏳ Berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
-
🔄 Wajib diperpanjang agar tetap sah digunakan dalam pengelolaan bangunan gedung.
👉 Segera daftar dan raih pengakuan resmi sebagai Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung – Jenjang 6.
📲 Hubungi via WhatsApp: Klik di sini