✨ Mari tingkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi!
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan pengakuan resmi atas kompetensi tenaga kerja konstruksi yang telah memenuhi standar nasional. SKK menjadi bukti kredibilitas, profesionalisme, dan keandalan tenaga ahli di bidangnya, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang berkualitas.
Diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), SKK menjadi syarat penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja di industri konstruksi Indonesia.
Manfaat SKK Konstruksi – Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung (Jenjang 8)
-
Bagi pencari kerja: memberikan bukti keterampilan yang diakui secara nasional, meningkatkan peluang kerja.
-
Bagi karyawan: mendukung promosi jabatan dan jenjang karir lebih tinggi.
-
Bagi perusahaan: meningkatkan produktivitas, mengurangi risiko kegagalan teknis, dan memperkuat reputasi.
-
Dalam rekrutmen: membantu perusahaan memilih tenaga ahli dengan kompetensi terjamin.
📌 Informasi Skema Sertifikasi
-
Skema: Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
-
Jenjang: 8
-
Ketentuan Pendidikan: Teknik Sipil; Arsitektur; Teknik Arsitektur
-
Persyaratan Kompetensi: Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8
-
Biaya: Rp 2.500.000,-
-
SKKNI: SKKNI 2015-1
Dasar Hukum SKK Konstruksi
📜 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Uji Kompetensi SKK – Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung (Jenjang 8)
Uji kompetensi diselenggarakan oleh LSP terakreditasi di berbagai provinsi dengan standar SKKNI yang berlaku.
Masa Berlaku & Perpanjangan
-
⏳ Berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
-
📌 Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis untuk tetap sah digunakan.
👉 Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Uji Kompetensi SKK – Ahli Madya Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung (Jenjang 8).
📲 Registrasi mudah via WhatsApp: Klik di sini