Pada Jumat, 26 April 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Konstruksi (LSP) JAKON INTAKINDO dan LSP PERTAKONAS resmi menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerja sama dalam meningkatkan mutu sertifikasi kompetensi di sektor konstruksi.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama LSP JAKON INTAKINDO, Ir. Noldi R. Tobogu, dan Direktur Utama PT. PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL (LSP PERTAKONAS), Ir. Muhtar Tjaya. Tujuan kesepakatan ini adalah untuk menciptakan dasar kerjasama yang kokoh bagi pemangku kepentingan di sektor konstruksi guna meningkatkan mutu, profesionalisme, dan efektivitas dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi.
Salah satu poin utama dalam nota kesepahaman ini adalah adanya penggunaan asesor eksternal dan internal pada masing masing LSP dan penggunaan asesor kompetensi yang diperlukan antara kedua lembaga. Selain itu, LSP PERTAKONAS akan saling membantu dalam pemenuhan sertifikasi bagi Anggota LSP JAKON INTAKINDO yang belum bisa di proses di LSP JAKON INTAKINDO, dan sebaliknya.
Langkah konkret lainnya termasuk mencatatkan asesor kompetensi dari masing-masing lembaga ke dalam lisensijakon.pu.go.id sebagai asesor eksternal, serta penugasan asesor eksternal pada saat kegiatan uji kompetensi pada kegiatan uji kompetensi yang akan dilakukan oleh masing masing LSP.
Dengan demikian, kerjasama antara LSP JAKON INTAKINDO dan LSP PERTAKONAS diharapkan dapat memperkuat standar dan kualitas sertifikasi kompetensi dalam industri konstruksi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi para tenaga kerja dan pemangku kepentingan di sektor ini. *bmbng