✨ Perkuat kompetensi Anda di bidang perawatan bangunan!
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah pengakuan resmi terhadap kemampuan tenaga kerja di sektor jasa konstruksi. SKK ini membuktikan bahwa tenaga ahli telah memenuhi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan memiliki SKK, tenaga kerja konstruksi memiliki keunggulan kompetitif, diakui profesionalismenya, dan dipercaya untuk mengelola perawatan bangunan gedung secara optimal.
Manfaat SKK Konstruksi – Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung (Jenjang 7)
-
Bagi tenaga kerja: meningkatkan kredibilitas dan peluang karier di dunia konstruksi.
-
Bagi perusahaan: menjamin kualitas tenaga ahli dalam merawat bangunan sesuai standar.
-
Bagi pelanggan: memberikan rasa aman dan keyakinan bahwa bangunan ditangani tenaga ahli kompeten.
-
Bagi proyek: mengurangi risiko kerusakan, memperpanjang umur bangunan, dan meningkatkan efisiensi perawatan.
📌 Informasi Skema Sertifikasi
-
Skema: Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung
-
Jenjang: 7
-
Ketentuan Pendidikan: Seluruh Jurusan/Program Studi Bidang Konstruksi
-
Persyaratan Kompetensi: Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7
-
Biaya: Rp 1.500.000,-
-
SKKNI: SKKNI 2019-255
Dasar Hukum SKK Konstruksi
📜 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Uji Kompetensi SKK – Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung (Jenjang 7)
Uji kompetensi dilaksanakan oleh LSP terakreditasi dengan mengacu pada standar SKKNI terbaru, memastikan kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Masa Berlaku & Perpanjangan
-
⏳ Berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
-
📌 Wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis untuk menjaga legalitas dan keabsahan.
👉 Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Uji Kompetensi SKK – Ahli Muda Perawatan Bangunan Gedung (Jenjang 7).
📲 Registrasi mudah via WhatsApp: Klik di sini