✨ Mari tingkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi!
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah pengakuan resmi bagi tenaga kerja yang telah memenuhi standar kompetensi kerja nasional. SKK bukan sekadar sertifikat, melainkan bukti kredibilitas dan kualitas yang terjamin.
Diterbitkan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), SKK menjadi salah satu syarat penting dalam mendukung profesionalisme dan standar mutu di industri konstruksi Indonesia.
Manfaat SKK Konstruksi – Ahli Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 9)
-
Bagi pencari kerja: meningkatkan peluang diterima kerja dengan bukti kompetensi teruji.
-
Bagi karyawan: memperluas kesempatan promosi & memperkuat posisi di perusahaan.
-
Bagi perusahaan: meningkatkan reputasi, produktivitas, dan mengurangi risiko kesalahan kerja.
-
Dalam rekrutmen: memudahkan perusahaan menyeleksi kandidat dengan standar kompetensi nasional.
📌 Informasi Skema Sertifikasi
-
Skema: Ahli Teknik Bangunan Gedung
-
Jenjang: 9
-
Ketentuan Pendidikan: Teknik Sipil; Arsitektur; Teknik Arsitektur
-
Persyaratan Kompetensi: Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 9
-
Biaya: Rp 3.500.000,-
-
SKKNI: SKKNI 2016-1
Dasar Hukum SKK Konstruksi
📜 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Uji Kompetensi SKK – Ahli Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 9)
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh LSP terakreditasi di seluruh provinsi, dengan standar sesuai SKKNI.
Masa Berlaku & Perpanjangan
-
⏳ Berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
-
📌 Harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis untuk tetap sah digunakan.
👉 Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti Uji Kompetensi SKK – Ahli Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 9).
📲 Registrasi mudah via WhatsApp: Klik di sini