✨ Mari tingkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi!
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah penanda prestasi bagi tenaga kerja di industri konstruksi. SKK merupakan pengakuan resmi terhadap individu yang memenuhi standar kompetensi kerja sesuai jenjang keahliannya.
Diperoleh melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), sertifikat ini menjamin kredibilitas pemiliknya sekaligus meningkatkan kepercayaan di dunia kerja.
Manfaat SKK Konstruksi – Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 8)
-
Bagi pencari kerja: meningkatkan kepercayaan diri & bukti kompetensi yang diakui secara nasional.
-
Bagi karyawan: membuka peluang promosi & jenjang karir.
-
Bagi perusahaan: meningkatkan produktivitas & reputasi.
-
Dalam rekrutmen: memberi keyakinan pada perusahaan dalam memilih karyawan dengan kompetensi teruji.
📌 Informasi Skema Sertifikasi
-
Skema: Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung
-
Jenjang: 8
-
Ketentuan Pendidikan: Teknik Sipil; Arsitektur; Teknik Arsitektur
-
Persyaratan Kompetensi: Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 8
-
Biaya: Rp 2.500.000,-
-
SKKNI: SKKNI 2016-1
Dasar Hukum SKK Konstruksi
📜 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Uji Kompetensi SKK – Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 8)
Dilaksanakan oleh LSP terakreditasi di 34 provinsi sesuai standar kompetensi nasional.
Masa Berlaku & Perpanjangan
-
⏳ Berlaku 5 tahun sejak diterbitkan.
-
📌 Wajib diperpanjang sebelum kedaluwarsa agar tetap sah digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
👉 Daftarkan diri Anda sekarang untuk mengikuti Uji Kompetensi SKK – Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 8).
📲 Registrasi mudah via WhatsApp: Klik di sini