Pembuatan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) – Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7)

Mari tingkatkan kompetensi tenaga kerja konstruksi!
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi adalah penanda prestasi bagi para tenaga kerja di industri konstruksi. SKK merupakan pengakuan resmi terhadap individu yang memenuhi standar kompetensi kerja tingkat tinggi yang diperlukan di bidang ini.

Diperoleh melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga resmi pemerintah yang berfokus pada program sertifikasi kompetensi, sertifikat ini menjamin kredibilitas seorang tenaga kerja dalam pekerjaan yang diemban, sekaligus memastikan tanggung jawab yang tinggi dari pemilik sertifikat.


Manfaat SKK Konstruksi – Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung

  • Bagi pencari kerja: meningkatkan kepercayaan diri serta menjadi bukti konkret bahwa kompetensinya telah diakui secara nasional.

  • Bagi karyawan: membuka peluang promosi dan jenjang karir yang lebih tinggi.

  • Bagi perusahaan: meningkatkan produktivitas, menurunkan kesalahan kerja, serta memperkuat reputasi perusahaan.

  • Dalam rekrutmen: perusahaan lebih percaya diri memilih karyawan dengan kredibilitas teruji.

Dengan demikian, SKK Konstruksi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7) bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi juga kunci peningkatan standar dan produktivitas di industri konstruksi Indonesia.


📌 Informasi Skema Sertifikasi

  • Subklasifikasi: Gedung

  • Klasifikasi: Ahli

  • Skema: Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung

  • Jenjang: 7

  • Biaya: Rp 1.500.000,-

  • SKKNI: SKKNI 2016-192

  • Ketentuan Pendidikan:

    • Teknik Sipil

    • Arsitektural/Teknik Arsitektur

    • Sarjana Pendidikan Teknik Sipil/Bangunan (Jenjang 7)

  • Persyaratan Kompetensi: Lulus Uji Kompetensi Jabatan Ahli Jenjang 7


Dasar Hukum SKK Konstruksi

📜 Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.


Uji Kompetensi SKK – Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung

Dilaksanakan oleh LSP terakreditasi yang tersebar di 34 provinsi, sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional.


Masa Berlaku & Perpanjangan

  • ⏳ Masa berlaku SKK Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

  • 📌 Wajib diperpanjang sebelum habis masa berlaku agar tetap sah digunakan dalam pekerjaan konstruksi.


👉 Daftarkan diri Anda sekarang untuk mengikuti Uji Kompetensi SKK – Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung (Jenjang 7).
📲 Registrasi mudah melalui WhatsApp: Klik di sini

Berita Lainnya

Pembuatan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) – Kepala Pengelola Lingkungan Bangunan Gedung – Jenjang 6

0
🌍 Wujudkan pengelolaan lingkungan gedung yang sehat, efisien, dan berkelanjutan!SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) merupakan pengakuan...

Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Onsite Proyek Gedung BJKW VI Makassar

0
Makassar, 31 Oktober 2024 – Sebanyak 37 tenaga kerja konstruksi mengikuti uji sertifikasi onsite dalam...

Nabire Cetak Tenaga Konstruksi Handal, 25 Orang Ikuti Uji Sertifikasi Jenjang 6 dan 7

0
Nabire, Papua Tengah, 2 Oktober 2024 - Semangat pembangunan di Kabupaten Nabire semakin membara! Sebanyak...

Pemkab Pesawaran Gelar Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi

0
Pesawaran, 4 September 2024 — Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, melaksanakan kegiatan Pembekalan dan Uji...

Kerjasama LSP SAPTA CIPTA KONSTRUKSI dan LSP PERTAKONAS Tingkatkan Kualitas Sertifikasi Konstruksi

0
Pada tanggal 3 September 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SAPTA CIPTA KONSTRUKSI dan LSP PERTAHKINDO...