Pada tanggal 3 September 2024, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) SAPTA CIPTA KONSTRUKSI dan LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL (LSP PERTAKONAS) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman di kantor LSP PERTAKONAS. Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Ketua LSP SAPTA CIPTA KONSTRUKSI, Andrie Putra Syah Iyan, dan Direktur Utama LSP PERTAKONAS, Ir. Muhtar Tjaya.
Kesepakatan ini bertujuan untuk menciptakan dasar kerjasama yang kokoh dalam meningkatkan mutu, profesionalisme, dan efektivitas dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi di sektor konstruksi. Salah satu poin utama dalam nota kesepahaman ini adalah penggunaan asesor eksternal dan internal pada masing-masing LSP serta saling mendukung pemenuhan kebutuhan sertifikasi bagi anggota yang belum dapat diproses di lembaga mereka sendiri.
LSP PERTAKONAS dan LSP SAPTA CIPTA KONSTRUKSI juga akan berkolaborasi dalam mencatatkan asesor kompetensi dari kedua lembaga ke dalam lisensijakon.pu.go.id sebagai asesor eksternal. Selain itu, mereka akan melakukan penugasan asesor eksternal dalam kegiatan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh masing-masing LSP.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan standar dan kualitas sertifikasi kompetensi di industri konstruksi akan semakin kuat, memberikan manfaat yang lebih besar bagi para tenaga kerja, serta mendukung kepentingan pemangku kepentingan di sektor konstruksi.