PROSEDUR PENANGANAN KELUHAN DAN BANDING
LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

A. Prosedur Penanganan Keluhan

  1. Pengajuan Keluhan

    Calon pemohon atau peserta sertifikasi berhak mengajukan keluhan atas pelayanan yang diberikan oleh LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL.

    Batas waktu pengajuan: T0 (hari diterimanya keluhan)
  2. Pencatatan dan Distribusi Keluhan

    LSP melalui unit terkait wajib:

    • Mencatat seluruh informasi keluhan.
    • Menyampaikan kepada unit kerja terkait dan Koordinator Manajemen Mutu.
    Batas waktu: T0 + 3 hari kerja
  3. Validasi Keluhan

    LSP melakukan validasi terhadap keluhan yang diajukan untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan informasi.

    Batas waktu: T0 + 7 hari kerja
  4. Verifikasi dan Tindak Lanjut

    LSP melakukan:

    • Verifikasi substansi keluhan.
    • Evaluasi tindakan yang telah atau akan dilakukan sebagai respon.
    Batas waktu: T0 + 10 hari kerja
  5. Rekomendasi Keputusan Keluhan

    LSP menyusun dan menetapkan keputusan atas keluhan, termasuk tindakan perbaikan yang diperlukan.

    Batas waktu: T0 + 14 hari kerja

B. Prosedur Penanganan Banding

  1. Penerimaan Banding

    Peserta sertifikasi dapat mengajukan banding atas hasil asesmen atau keputusan sertifikasi.

    Tahapan:

    • Peserta mengajukan banding (batas waktu: T0).
    • LSP menerima permohonan banding (batas waktu: T0 + 3 hari kerja).
    • Pencatatan tanggal penerimaan banding.
    • Pemeriksaan kelengkapan administrasi.
    • Permintaan kelengkapan tambahan (jika diperlukan).
    • Meneruskan permohonan kepada pleno LSP.
    • Menjamin proses banding bebas dari diskriminasi.
  2. Evaluasi Banding

    LSP melakukan evaluasi banding secara objektif dan independen.

    Tahapan:

    • Penerbitan surat tugas asesmen/investigasi.
    • Identifikasi substansi banding.
    • Analisis dokumen banding.
    • Review kasus banding serupa sebelumnya.
    • Penetapan tindakan korektif jika diperlukan.
    • Penanganan dilakukan oleh pihak yang tidak terlibat langsung dalam kasus.
    Batas waktu evaluasi: T0 + 7 hari kerja
  3. Rekomendasi dan Keputusan Banding

    Tahapan:

    • Pelaksanaan rapat pleno banding.
    • Pencatatan hasil keputusan.
    • Penyusunan laporan hasil banding.
    • Penetapan tindakan lanjutan/perbaikan.
    • Penyampaian keputusan resmi kepada pemohon.
    Batas waktu keputusan: T0 + 15 hari kerja

C. Prinsip Penanganan

Dalam pelaksanaan penanganan keluhan dan banding, LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL menjamin:

  • Objektivitas
  • Transparansi
  • Non-diskriminatif
  • Akuntabilitas
  • Kerahasiaan informasi
Go Back Top