LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

A. Ketentuan Umum

Atas permohonan sertifikasi yang diajukan, Pemegang SKK sepakat untuk mengikuti proses sertifikasi kompetensi kerja jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL sesuai dengan ketentuan, prosedur, dan skema sertifikasi yang berlaku.

LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL berkomitmen melaksanakan proses sertifikasi secara profesional, independen, objektif, serta menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi peserta sertifikasi.

B. Hak LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

LSP berhak untuk:

  • Melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan sertifikasi.
  • Menolak permohonan sertifikasi apabila tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
  • Melaksanakan asesmen/uji kompetensi sesuai skema sertifikasi yang berlaku.
  • Melakukan surveilen secara berkala maupun insidental selama masa berlaku sertifikat.
  • Memberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan sertifikat apabila ditemukan ketidaksesuaian.
  • Menetapkan biaya sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Mengakses data dan informasi yang diperlukan dalam proses sertifikasi, termasuk audit dan investigasi.

C. Kewajiban LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL

LSP berkewajiban untuk:

  • Menyediakan asesor kompetensi yang kompeten dan tersertifikasi, independen dan tidak memihak, serta menjaga kerahasiaan data peserta.
  • Melaksanakan proses sertifikasi secara transparan, objektif, dan akuntabel.
  • Menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
  • Menjamin kerahasiaan seluruh informasi peserta, kecuali untuk kepentingan regulator atau pihak berwenang.
  • Menyediakan mekanisme penanganan keluhan dan banding.
  • Melaksanakan surveilen minimal 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.

D. Hak Pemegang SKK

Pemegang SKK berhak untuk:

  • Mendapatkan informasi lengkap terkait proses sertifikasi.
  • Mendapatkan pelayanan sertifikasi yang adil dan profesional.
  • Mengajukan keberatan atau banding atas hasil asesmen.
  • Mendapatkan sertifikat kompetensi apabila dinyatakan kompeten.
  • Mendapatkan perlindungan atas kerahasiaan data pribadi.

E. Kewajiban Pemegang SKK

Pemegang SKK wajib untuk:

  • Memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sesuai skema yang berlaku.
  • Memberikan data dan dokumen yang benar, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Memberikan akses kepada LSP untuk keperluan asesmen, surveilen, dan investigasi.
  • Memelihara kompetensi selama masa berlaku sertifikat.
  • Menginformasikan kepada LSP apabila terdapat perubahan terkait data pribadi, legalitas, atau kompetensi.
  • Tidak menyalahgunakan sertifikat dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan.
  • Menghentikan penggunaan sertifikat apabila dibekukan, dicabut, atau tidak berlaku.
  • Menjaga nama baik LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI NASIONAL.

F. Ketentuan Tambahan

  • Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
  • Surveilen dilakukan secara berkala untuk memastikan kompetensi tetap sesuai standar.
  • Sertifikat dapat dibekukan atau dicabut apabila pemegang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Go Back Top