Pengajuan Banding
- Peserta yang telah mengikuti Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika dirasa hasil asesmen tidak memuaskan serta mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit Peserta Uji Kompetensi dalam pembuktian asesmen dan indikasi adanya konflik kepentingan. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
- Penguji menyampaikan hasil asesmen dan menjelaskan prosedur banding kepada Peserta Uji Kompetensi.
- Jika Peserta Uji Kompetensi merasa mendapatkan Perlakuan tidak adil selama uji kompetensi, peserta tidak diwajibkan menanda tangani persetujuan hasil asesmen tersebut.
- Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan surat permohonan banding kepada LSP PERTAKONAS.
- LSP PERTAKONAS wajib menjawab surat pengajuan banding setelah mengadakan pengkajian terhadap alasan keberatan yang diajukan oleh peserta uji kompetensi.
- Jika terbukti ditemukan perlakuan tidak adil, maka peserta uji kompetensi akan diberi kesempatan melakukan asesmen ulang untuk membuktikan bahwa peserta uji kompetensi layak dinyatakan kompeten.