Visi Misi
Visi
Menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi unggul, bermutu berwawasan inofatif dan koperatif yang kompetitif, andal, dan terpercaya di bidang sertifikasi kompetensi tenaga kerja bidang jasa Konstruksi di Indonesia pada era digitalisasi dan globalisasi.
Misi
Untuk mewujudkan Visi tersebut LSP – PERTAKONAS akan menjalankan Misi sebagai berikut:
- Menjadi mitra para pemangku kepentingan bidang konstruksi
- Menyediakan skema berkualitas sesuai kebutuhan lapangan kerja dan Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi
- Membangun kerjasama/kemitraan sektor Konstruksi dengan Pemerintah dan Dunia Usaha swasta dan BUMN/BUMD
- Menyediakan asesor kompetensi tangguh dan terpercaya
- Memfasilitasi proses uji asesmen berkualitas bernilai jual tinggi
- Mendayagunakan Teknologi Informasi Komunikasi pada era digital dan globalisasi
Tujuan
Perseroan bertujuan menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi pelaksana uji kompetensi kerja dan sertifikasi profesi sektor konstruksi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi selaku lembaga independen pemerintah untuk melaksanakan Pasal 18 ayat (5) Undang Undang no.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terbentuknya sistem manajemen operasional LSP dan pengelolaan sumberdaya LSP yang efektif dan efisien; Terpenuhinya standar mutu pelayanan sertifikasi kompetensi dan operasional TUK Tempat Kerja LSP PERTAHKINDO KONSTRUKSI Nasional
Ketidakberpihakan
PT LSP Pertahkindo Konstruksi Nasional (LSP PERTAKONAS) adalah lembaga sertifikasi profesi/person yang dioperasikan secara objektif dan tidak memihak. LSP PERTAKONAS menyediakan layanan sertifikasi dengan azaz non-diskriminatif, melalui cara sebagai berikut:- Menyediakan akses yang sama bagi semua pemohon sertifikasi yang memiliki kegiatan yang tercakup dalam ruang lingkup/skema LSP PERTAKONAS.
- Menetapkan struktur biaya sertifikasi yang sama untuk semua pemohon/pembuat sertifikat.
- Tidak memberikan hak istimewa kepada satu atau sekelompok pemohon sertifikasi.
- Dalam pelaksanaan sertifikasi, tidak membatasi calon atau peserta atas dasar kondisi keuangan atau batasan lainnya, seperti keanggotaan dalam asosiasi atau kelompok; dan
- Tidak menggunakan prosedur yang menghambat atau menghalangi akses pemohon dan calon peserta uji;
Jakarta, 15 February 2023
Ir. Muhtar Tjaya
DIREKTUR UTAMA